INI DIA FATWA MUI TERKAIT HALAL-HARAM IMUNISASI

Keputusan Resmi Fatwa MUI Terkait Vaksin. Pro kontra halal haramnya vaksin masih berkembang saat ini. Hal ini disebabkan karena beberapa kelompok meragukan kehalalan vaksin yang diberikan. Majelis Ulama Indonesia pun akhirnya mengeluarkan fatwanya terkait permasalahan ini. Lihat juga Tips Alis Tebal dan Indah dengan Suntik Darah

INI DIA FATWA MUI TERKAIT HALAL-HARAM IMUNISASI

Beberapa fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksinasi diperbolehkan, selagi untuk mencegah suatu penyakit yang bisa timbul wabah. Maka orangtua tak perlu khawatir dengan kabar miring terkait vaksin yang menghebohkan kaum ibu.

Seketaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan, secara agama vaksinasi boleh dilakukan sebagai langkah ikhtiar alias mencegah penyakit. Termasuk salah satunya yakni vaksin MR yang dapat mencegah campak dan rubella.

MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait kegunaan vaksin yang boleh dipakai ini. Acuannya dituangkan dalam Fatwa MUI No 4 Tahun 2016, disebutkan bahwa vaksin dikategorikan sebagai benda yang mubah.

Adapun acuan dari fatwa ini yakni manusia boleh menggunakan vaksin dan tidaklah berdosa, selagi digunakan secukupnya dan sebagai upaya preventif. Karena adanya fatwa tersebut, pemerintah gencar sosialisasi penggunaan vaksin kepada masyarakat.

Untuk menguatkan fatwa tersebut, MUI juga mengeluarkan keputusan resmi terkait penggunaan vaksin. Berikut isi ketentuan hukumnya.

1. Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

2. Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.

3. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram.

4. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan

kecuali:
a. digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat
b. belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci.
c. adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

5. Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.

6. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan.

Semoga bermanfaat.

0 Response to "INI DIA FATWA MUI TERKAIT HALAL-HARAM IMUNISASI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel